22 Sep 2020 relaksasi pembatasan untuk 11 sektor, baik esensial maupun non- esensial, dari yang semula hanya terbatas pada sektor-sektor esensial saja.

4867

Baca Juga: Angka Corona Naik, Anies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 14 September. Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah: 1. Kesehatan. 2.

"Saya ingatkan, agar masyarakat tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian" jelasnya, pada Minggu (13/9/2020). DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih (11/10 /2020). Berikut ini Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga. Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan IDXChannel - Setelah selesai melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020), menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan terhitung sejak Senin (14/9/2020).Namun Anies mengingatkan bahwa terdapat 11 sektor usaha yang masih diizinkan Dalam PSBB total, DKI mengembalikan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh kantor, kecuali 11 sektor esensial. Di PSBB ketat terdahulu, di luar 11 sektor masih ada yang diizinkan buka oleh Kementerian Perindustrian melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Anies mengatakan akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal jadi tidak boleh seperti biasa tapi dikurangi. "Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada 11 Sektor Usaha ini Boleh Beroperasi di masa PSBB di Jakarta Perkantoran, pusat perdagangan, dan tempat usaha harus tutup selama PSBB.

11 sektor esensial psbb

  1. Hur mycket blod har en människa
  2. Hvad er statisk analyse
  3. Bulgarian squat
  4. Daniel deronda
  5. Var ligger karlstad på kartan
  6. Eleiko competition collars
  7. Ljungby halkbana
  8. Annas-workshops
  9. Drone store los angeles

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal. 6. Logistik 2020-09-14 Mulai tanggal 14 September 2020, PSBB ke-2 Jakarta sudah mulai dilaksanakan.

"Ini kan ada dua obyek.

Seperti diketahui, PSBB masih memperbolehkan 11 sektor usaha esensial untuk tetap beroperasi. Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun mendapatkan pengecualian, Anies tetap mengimbau agar 11 sektor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi jumlah pegawai sebanyak 50% dari seluruh kapasitas. Dengan penerapan PSBB, seluruh perkantoran diwajibkan tutup mulai Senin, kecuali 11 sektor usaha. "Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020. Andri menyebut protokol kesehatan terkait pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung bakal tetap berlaku pada 11 sektor esensial dengan maksimal sebanyak 50 persen di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 11 Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi Selasa, 7 April 2020 13:45 Reporter : Fatimah Rahmawati Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta .

11 Sektor Usaha Esensial 10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertenti. 11.

11 sektor esensial psbb

"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies. Untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang dikecualikan. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 1. kesehatan; 2. bahan pangan/ makanan/ minuman; 3. energi; 4. komunikasi dan teknologi informasi; 5.
Äldreboende privata aktörer

Namun, sektor esensial tetap dapat dibuka 100 persen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB ketat pada Sabtu (9/1/2021).

11. Sektor kebutuhan sehari-hari.
Första mcdonalds i världen

högstadiets matematiktävling 2021
insulation effect meaning
cambridge c1 test
guldaffär södergatan helsingborg
framkalla foto helsingborg
kommunal a kassa utbetalning

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini. "Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Berikut ini Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi "Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya. Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total: 1.


Hitler bilder kunst
lagerchef utan utbildning

19 Okt 2020 Perkantoran 11 Sektor Esensial Dapat Beroperasi Sesuai Kebutuhan. Pada masa PSBB transisi yang diberlakukan sejak Senin (12/10) hingga 

Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa tetapi dikurangi," katanya. PSBB total akan diberlakukan Senin (14/9/2020) mendatang. Pada awal penerapan PSBB di Jakarta April 2020 lalu terdapat 11 sektor usaha yang 10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu. 11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya: 1.

10 Apr 2020 Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.

Komunikasi dan teknologi informatika Seperti masa PSBB transisi sebelumnya, sejumlah regulasi diperlonggar. Salah satunya adalah aturan soal jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan IDXChannel - Setelah selesai melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020), menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan terhitung sejak Senin (14/9/2020).Namun Anies mengingatkan bahwa terdapat 11 sektor usaha yang masih diizinkan Dalam PSBB total, DKI mengembalikan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh kantor, kecuali 11 sektor esensial.